Probolinggo|mmc.co.id
Sebuah video sanggahan berbentuk klarifikasi diunggah melalui akun TikTok yang menyatakan bahwa berita viral terkait dugaan keracunan warga akibat konsumsi kripik gadung adalah hoax. Video tersebut memuat tulisan “BERITA ANALIS NEWS HOAX dan INI FAKTANYA,” menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat Desa Tegalwatu, Dusun Karangrejo, Kecamatan Tiris. Dugaan sebelumnya menyebutkan bahwa warga mengalami pusing dan muntah-muntah setelah mengonsumsi camilan kripik gadung yang dihidangkan saat kampanye pada 1 Oktober 2024.
Klarifikasi yang menyatakan bahwa berita tersebut adalah hoax membuat geram keluarga korban yang mengalami dugaan keracunan. Mereka merasa bahwa video tersebut menuduh kondisi pusing dan muntah yang dialami puluhan warga sebagai rekayasa. Menurut para korban dan keluarganya, kejadian itu nyata dan tidak dibuat-buat.
Dalam pernyataannya, “AS”, salah satu keluarga korban, menegaskan, “Berita itu benar adanya. Keluarga saya menjadi salah satu korbannya. Kalau hanya satu atau dua orang, mungkin bisa dianggap bohong, tapi ini banyak korbannya. Jangan kira kami tukang drama.”
Sementara itu, “ST”, suami salah satu korban, juga menyampaikan kegusarannya. “Saat pulang kerja, saya mendapati istri dan keluarga saya tergeletak dengan kepala diikat. Setelah saya tanya, mereka bilang mabuk gadung. Saya sampai mencoba berbagai cara untuk menyembuhkan, bahkan sampai mengikuti saran kuno. Bukan hanya keluarga saya, tetangga juga banyak yang mabuk. Tapi syukurlah sekarang sudah sembuh,” ungkapnya, menyebutkan beberapa nama warga yang mengalami kondisi serupa.
Menanggapi hal ini, “SM”, salah satu warga setempat, menyatakan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa masalah ini bukan terkait politik, melainkan kemanusiaan. “Kalau saya mengundang orang ke rumah saya dan mereka mengalami keracunan setelahnya, saya tentu harus bertanggung jawab. Minimal, saya akan mendatangi mereka untuk menanyakan kondisi dan meminta maaf, meski itu terjadi tanpa sengaja,” jelasnya.
Dalam perspektif hukum, hak jawab atau sanggahan terhadap pemberitaan diatur dalam Pasal 1 angka 11 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak ini memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan klarifikasi. Pers pun wajib menayangkan hak jawab ini dalam medianya.
Hingga saat ini, tim media terus melakukan investigasi terkait dugaan mabuk kripik gadung, untuk memastikan kebenaran apakah kasus ini benar-benar terjadi atau hanya hoax seperti yang dinyatakan dalam video sanggahan tersebut.
(roni)














