Viral Sanggahan “Hoax Mabuk Kripik Gadung” di TikTok, Keluarga Korban Protes Keras

 

Menanggapi hal ini, “SM”, salah satu warga setempat, menyatakan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa masalah ini bukan terkait politik, melainkan kemanusiaan. “Kalau saya mengundang orang ke rumah saya dan mereka mengalami keracunan setelahnya, saya tentu harus bertanggung jawab. Minimal, saya akan mendatangi mereka untuk menanyakan kondisi dan meminta maaf, meski itu terjadi tanpa sengaja,” jelasnya.

 

Dalam perspektif hukum, hak jawab atau sanggahan terhadap pemberitaan diatur dalam Pasal 1 angka 11 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak ini memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan klarifikasi. Pers pun wajib menayangkan hak jawab ini dalam medianya.

 

Hingga saat ini, tim media terus melakukan investigasi terkait dugaan mabuk kripik gadung, untuk memastikan kebenaran apakah kasus ini benar-benar terjadi atau hanya hoax seperti yang dinyatakan dalam video sanggahan tersebut.

(roni)

Editor: Biro

Tinggalkan Balasan