Warga Tukum Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pejabat Desa ke Polres Lumajang

Lumajang | mmc.co.id

Konflik antara warga dan pejabat desa di Kabupaten Lumajang kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, seorang warga Perumahan Tukum bernama Chasanuddin, atau akrab disapa Chasan, resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Pejabat Desa Kedawung ke Polres Lumajang.

Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/78/VII/2025/SPKT/POLRES LUMAJANG/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 8 Juli 2025 pukul 17.50 WIB.

Dugaan tindak kekerasan tersebut terjadi di area Pabrik Serbuk, Desa Kedawung, pada Selasa sore (8/7/2025), sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut penuturan Chasan kepada media, insiden bermula dari perdebatan terkait selisih perhitungan biaya sewa gudang antara dirinya dan Pejabat Desa berinisial (B).

“Saat kami berdiskusi soal perhitungan sewa, suasana mulai memanas. Tiba-tiba, dia menampar pipi kiri saya di depan orang-orang, termasuk mitra bisnis saya,” ujar Chasan saat dikonfirmasi.

Merasa terancam dan untuk menghindari keributan yang lebih besar, Chasan memilih segera meninggalkan lokasi. “Waktu itu (B) masih dalam kondisi emosi, jadi saya putuskan pergi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Kasus ini kini tengah diproses secara hukum dan dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Peristiwa ini menyita perhatian masyarakat sekitar, lantaran melibatkan seorang pejabat desa, sosok yang semestinya menjadi teladan dalam menyelesaikan konflik secara bijak dan beradab, bukan dengan kekerasan fisik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya menghubungi oknum pejabat desa tersebut baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon, namun belum mendapat tanggapan resmi. (bersambung)

 

(sin)

Penulis: sinEditor: Biro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *