Limbah Medis Berbahaya, Botol Vaksin Covild-19 dibuang Sembarangan Oleh Oknum Tak Bertanggung Jawab

Probolinggo | mmc.co.id

Warga Desa Satrean Kecamatan Maron dikejutkan dengan penemuan limbah medis berupa botol vaksin serta jarum suntik yang dibuang sembarangan di pinggir ruas jalan Penjarakan Krucil. Lebih tepat nya di Desa Gerongan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo. 12/04/2024.

 

Warga yang menemukan sangat menyayangkan kelakuan oknum yang sudah membuang sampah medis sembarangan. Karena menurutnya limbah sampah medis tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

 

Padahal oknum yang membuat limbah medis sudah di atur dalam undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), bahwa pembuangan limbah medis disembarang tempat merupakan suatu tindak pidana yang diatur dengan Pasal 104 UU PPLH  yang ancaman pidananya ialah selama 3 tahun

Botol Vaksin covid-19 di buang sembarangan di pinggir jalan Pejarakan-Krucil

Salah satu warga Satrean perbatasan dengan Desa Gerongan “Hary” mengatakan kepada tim media yang tergabung di Komunitas Jurnalis Nusantara (KJN) Trabas. “saya menyayangkan kelakuan oknum yang sudah membuang sampah medis sembarangan. Karena menurutnya limbah sampah medis tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat”.

 

“Meskipun bekas, tapi kan ada sisa di botolnya tersebut, dan jelas limbah medis tersebut sangat beracun dan berbahaya baik bagi tim kami yang sedang melaksanakan kebersihan maupun untuk masyarakat sekitar,” ucapnya.

Tim Media KJN Trabas di Lokasi Penemuan Limbah Medis
Penulis: sinEditor: Biro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *