Probolinggo | mmc.co.id
Warga Desa Satrean Kecamatan Maron dikejutkan dengan penemuan limbah medis berupa botol vaksin serta jarum suntik yang dibuang sembarangan di pinggir ruas jalan Penjarakan Krucil. Lebih tepat nya di Desa Gerongan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo. 12/04/2024.
Warga yang menemukan sangat menyayangkan kelakuan oknum yang sudah membuang sampah medis sembarangan. Karena menurutnya limbah sampah medis tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Padahal oknum yang membuat limbah medis sudah di atur dalam undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), bahwa pembuangan limbah medis disembarang tempat merupakan suatu tindak pidana yang diatur dengan Pasal 104 UU PPLH yang ancaman pidananya ialah selama 3 tahun
Salah satu warga Satrean perbatasan dengan Desa Gerongan “Hary” mengatakan kepada tim media yang tergabung di Komunitas Jurnalis Nusantara (KJN) Trabas. “saya menyayangkan kelakuan oknum yang sudah membuang sampah medis sembarangan. Karena menurutnya limbah sampah medis tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat”.
“Meskipun bekas, tapi kan ada sisa di botolnya tersebut, dan jelas limbah medis tersebut sangat beracun dan berbahaya baik bagi tim kami yang sedang melaksanakan kebersihan maupun untuk masyarakat sekitar,” ucapnya.