Dugaan Kasus Penganiayaan Di (GMK) Masih Dalam Penyelidikan Di Polsek Kraksaan

Probolinggo | mmc.co.id

Istri Korban dugaan tindak pidana penganiayaan Penuhi Panggilan Polsek Kraksaan pada tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 20.30 Wib, hingga pukul 21. 30 Wib (Malam).Sebelum nya “HS” yang berstatus istri dari korban “AG” yang diduga korban penganiayaan dengan cara di kroyok, setelah “HS ,Mengetahui Suami nya menjadi korban pengeroyokan, langsung melaporkan ke Aparat penegak Hukum (APH) polsek Kraksaan. 16/01/2025.

 

Dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/03//1/2025/SPKT/POLSEK KRAKSAAN POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR. Seperti yang beredar di beberapa media Online. Dugaan penganiayaan di sebut sebut “AG” di Duga Melakukan Pemalakan Terhadap PKL di stadion Gelora Merdeka Kraksaan.Dengan Dugaan Tersebut “AG” diduga di aniaya dengan cara di kroyok oleh Oknum PKL.

 

Namun, Apapun Alasan nya, tindakan main hakim sendiri sangatlah tidak di benarkan. Pasalnya, dua kasus dugaan Pemalakan dengan Penganiayaan, masing-masing ada Undang-undang yang berlaku serta proses hukum yang berbeda. Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap “AG” akan di kenakan pasal 351 KUHP.

 

istri korban penganiayaan sekaligus sebagai pelopor “HS” kepada awak media mengatakan dirinya telah memenuhi panggilan Polsek Kraksaan untuk di mintai keterangan.

“Saya sudah memberikan keterangan di polsek Kraksaan tanggal 14 Januari pukul 20.30

wib sampai pukul 21.30 wib suami saya “AG” siang hari nya. dan saya di tanya Mas “AG” waktu diduga di kroyok itu saya ada di mana?. saya sampaikan bahwa saya ada di rumah. yang memberi tau saya itu keponakan saya, lalu saya di tanya mas “AG” itu yang luka apa saja?. ya saya jelaskan kondisinya “Ucap nya.

 

Masih kata istri “AG” Jadi sudah berapa hari ini saya yang harus kerja untuk kebutuhan anak-anak saya, anak saya kan ada 3 (tiga), suami saya sudah tidak bisa kerja mulai kejadian itu,dengan adanya kejadian ini, saya tidak terima saya merasa keberatan karena suami saya itu sebagai tulang punggung saya, jadi kasus ini harus di lanjut masalahnya mereka main hakim sendiri. “Pungkas nya.

 

Kanit Reskrim Polsek Kraksaan “Iptu Djuwantoro Setyowadi” Membenarkan bahwa Korban serta istri nya sebagai pelapor telah di lakukan pemanggilan untuk di menta keterangan nya. “Kami telah melakukan Pemanggilan “AG” dan istrinya untuk di minta keterangan dan pada saat ini masih dalam proses penyelidikan, “Ucap nya.

(roni)

Editor: Biro

Tinggalkan Balasan