Probolinggo | mmc.co.id
Pemerintah Desa Opo Opo, Kecamatan Krejengan, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pada 22 Mei 2025 untuk membentuk kepengurusan Koperasi Merah Putih. Program ini menjadi sorotan karena banyak masyarakat mulai mempertanyakan apa itu Koperasi Merah Putih serta bagaimana perannya dalam mendukung perekonomian lokal.
Program Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif dari Kementerian Koperasi dan UKM yang rencananya akan resmi diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional. Peluncuran ini dilakukan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Pemerintah menargetkan pembentukan hingga 80.000 unit Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia, dan Desa Opo Opo menjadi salah satu wilayah yang ikut dalam program ini. Diharapkan, koperasi ini mampu menggerakkan potensi ekonomi masyarakat secara kolektif dan berkelanjutan.
Musyawarah tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Opo Opo, Muhaimin, serta dihadiri oleh tenaga ahli dari Kabupaten Probolinggo. Hadir pula jajaran Forkopimcam Kecamatan Krejengan, seluruh perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan dari masing-masing dusun.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Muhaimin menyatakan dukungan penuh terhadap program ini.
“Koperasi Merah Putih ini adalah instruksi langsung dari Presiden Prabowo dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Saya sangat mendukung program ini,” ujarnya.
Ia juga berharap para pengurus yang terpilih dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Harapan saya, masyarakat dari berbagai elemen, khususnya pengurus dan anggota koperasi ini, dapat bersinergi. Siapa pun yang terpilih hari ini, saya ucapkan selamat dan semoga amanah dalam menjalankan tugasnya,” tegas Muhaimin.
Acara dilanjutkan dengan pemilihan tiga orang pengawas koperasi, dengan ketentuan minimal satu di antaranya harus perempuan. Kepala desa secara otomatis juga menjadi salah satu pengawas. Sementara itu, kepengurusan Koperasi Merah Putih akan terdiri dari lima orang dengan masa bakti selama lima tahun.
(sin)














