Lulusan Paket C Raih Nilai 96, LP-KPK Laporkan Dugaan Permainan Kotor Seleksi Perangkat Desa Nguter

Lumajang | MMC.co.id

Seleksi perangkat Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, kian menyeruak bak bara dalam sekam. Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintahan dan Keadilan (LP-KPK) Lumajang resmi melaporkan dugaan kuat kecurangan ujian tulis jabatan Kepala Dusun Krajan Tengah kepada Bupati Lumajang. LP-KPK menilai ada indikasi permainan terstruktur antara panitia dan salah satu peserta yang hasilnya dinilai tidak masuk akal.

Nilai “Sempurna” dari Lulusan Paket C: Logika Publik Diuji

Ujian tulis yang digelar pada 20 November 2025 menunjukkan anomali mencolok. Dari 8 peserta, tujuh di antaranya lulusan S1, namun nilai mereka mentok di kisaran 41–73. Sementara seorang peserta lulusan Paket C, Agus Wahyudi, justru mencetak nilai 96, hampir mendekati sempurna.

Ketua LP-KPK Lumajang, Dodik Supriyatno, menilai capaian tersebut tidak hanya janggal, tetapi melampaui batas nalar.

“Kalau bicara azas kemungkinan, tentu mungkin saja. Tapi dari segi logika dan probabilitas, apa masuk akal lulusan Paket C mendapat nilai 96 sementara sarjana-sarjana lain terseok di bawah 75? Saya pribadi tidak yakin itu capaian murni,” tegas Dodik.

Pernyataan Dodik menjadi sorotan karena menyinggung langsung aspek logis dan kredibilitas pelaksanaan ujian.

Dalam laporan bernomor 93/LP-KPK/XII/2025, LP-KPK membeberkan adanya indikasi kuat kongkalingkong antara Faris Novianandanurbayti selaku Ketua Panitia Penjaringan & Penyaringan, dengan peserta yang memperoleh nilai tertinggi.

Beberapa temuan awal LP-KPK:

  • Nilai tidak wajar dan terlalu mencolok.
  • Panitia menutup akses publik terhadap lembar soal dan jawaban.
  • Dugaan komunikasi intens panitia–peserta sebelum pelaksanaan ujian.
  • Tidak transparannya proses koreksi.
  • Ada pihak panitia yang diduga mengarah kepada peserta tertentu sejak tahap pendaftaran.

“Bukan hanya janggal, tapi ada aroma rekayasa yang kuat. Kami mencium indikasi permainan sebelum, saat, hingga setelah ujian,” ungkap Dodik.

Diduga Melanggar UU Desa dan Berpotensi Pidana

LP-KPK menilai pelaksanaan seleksi di Desa Nguter tidak hanya bermasalah secara etik, namun juga berpotensi melanggar hukum, termasuk:

  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

(kewajiban transparansi & bebas KKN)

  • Permendagri 67/2017 jo. Permendagri 83/2015

(larangan panitia berpihak atau memanipulasi hasil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *