Blitar | mmc.co.id
Polres Blitar Kota menangkap Pelaku pencabulan yang melakukan aksi cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku yaitu MSH (41), warga Wonodadi, Kabupaten Blitar harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Blitar Kota.
Pelaku yang berkerja sebagai petani dan statusnya masih melajang, itu tega mencabuli anak perempuan kelas 6 SD yang masih tetangganya.
Aksi bejat pelaku terhadap korban dilakukan di rumah pelaku pada akhir September 2023.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti satu bantal, satu perlak warna merah, sarung warna coklat, sapu tangan ada bercak darah,” kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Kamis (19/10/2023).
Kompol Yoyok menjelaskan peristiwa tersebut berawal ketika korban naik sepeda lewat di depan rumah pelaku.
Pelaku langsung menghadang sepeda korban dan mendorongnya masuk ke rumah.
Pelaku sempat menawari korban makan, tapi korban tidak mau. Lalu pelaku memeluk korban dan korban sempat berontak.