Dijelaskan dalam Surat persetujuan izin penggunaan jalan Kabupaten untuk kendaraan angkutan material Tol, Nomor 600/1150/426.112/2023. surat tersebut di tujukan kepada ADHI,ABIP RAYA,MKN dan KSO.Pada tanggal 12 Oktober 2023, yang ditanda tangani oleh PJ Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto. Adapun sebagian isi dalam surat tersebut sebagai berikut.
Dipoin 02. Ada 5 butir, di antaranya butir Nomor 04. Yang berbunyi, mekanisme operasional angkutan material pembangunan jalan tol Probolinggo-Banyuwangi paket 1, wajib mengikuti ketentuan yang tertuang di persyaratan dalam dokumen AMDAL LALIN yang telah di rekomendasikan Dinas perhubungan. Seperti pemasangan sticker truck khusus untuk angkutan material jalan tol, penempatan flagman di tempat tempat yang membahayakan, penutupan material timbunan, tidak di ijinkan over muatan urugan dan lain sebagainya pada ruas-ruas jalan yang di lewati.
Sedangkan kepala Dinas PUPR, Hengki Cahyo Saputra menyampaikan, “Waalaikumsalam wr wb. DISHUB sudah mendapat surat nya pak. Namun, ketika kami tim media pertanyakan hal ini, seperti apa surat yang di terima DISHUB, “kepala Dinas PUPR memilih diam, bahkan pertanyaan yang sama, sampai di kirim lagi ke esokan harinya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kabid PKT Dishub, Erik terkait poin 02 butir 4. Juga mengatakan, “Untuk pemasangan sticker dump truck, khusus PSN (Proyek Strategis Nasional) itu dari pihak HKI sendiri yang pasang, jika untuk bagian timur sudah terpasang, Nanti tak kirim Gambar nya, misal nya tidak ada sticker nanti kita turun kelapangan untuk memberi peringatan sesuai dengan persetujuan,” ungkapnya.
Selain itu, Abdullah S. asli kelahiran warga Desa Brabe, Memperlihatkan hasil ‘LAPOR KANDA’ ke tim media yang tergabung di TRABAS KJN. Yang sebagian isinya adalah, “Hasil rapat Kordinasi yang di pimpin oleh asisten 2. Dengan main dan Sub kontraktor bersama pihak kecamatan, Kapolsek, dan Danramil setempat, untuk operasional tambang Brabe di sepakati tidak di perbolehkan melintas di jalan kabupaten tersebut, Sebab sangat berisiko terkait keamanan dan kenyamanan di karenakan akan melewati pasar maron. Dan aktivitas material tanah, “PIHAK TOL, AKAN MEMBUAT JALAN AKSES TERSENDIRI KE TRASE TOL,” ucapnya.
Abdullah S. Mengatakan, “Memang saya sempet melaporkan adanya dump truck pengangkut urug tanah dari Desa Brabe yang melintas di jalur Klaseman-Maron ke “LAPOR KANDA”
pada intinya saya dukung penuh PSN. Karna itu nyata program pusat. Namun, demikian jangan sampai PSN itu dijadikan perisai untuk menjarah hak-hak warga. Karna jelas perintah presiden dalam program PSN itu untuk sejahterakan rakyat bukan untuk merugikan rakyat. Kalau ada oknum atau pengusaha yang melakukan giat diluar ketentuan monggo diperbaiki kalau tidak yaaa… Tutup saja atau cabut ijin operasional nya.. Gitu aja ko ‘repot….” Jelasnya.
(tim)