Lapas Kelas IIB Lumajang Tandatangani Kerjasama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Lumajang dan LBH Malang Raya Pos Lumajang

Perjanjian kerjasama ini mencakup berbagai bentuk bantuan hukum, antara lain pendampingan, perwakilan, dan pembelaan terhadap hak-hak hukum warga binaan. Layanan ini bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak setiap warga negara, khususnya warga binaan Lapas, agar dapat mengakses keadilan dengan adil dan merata. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

 

Melalui kerjasama ini, diharapkan proses hukum bagi warga binaan dapat berjalan lebih lancar dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik, sesuai dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.

 

(sin)

Editor: Biro

Tinggalkan Balasan