Gus Mamak juga menyampaikan kekecewaannya lebih lanjut, “Seharusnya, maksimal tujuh hari setelah laporan, sudah ada tindakan. Sekarang tidak ada urgensi bagi kami untuk menyajikan bukti-bukti di ruang pertemuan.”
Sementara itu, Nor Holik menegaskan bahwa BK DPRD Lumajang terlihat abai terhadap pengaduan ini. Menurutnya, kasus ini sudah menjadi perhatian publik yang menimbulkan asumsi negatif. “Kami menduga ada intervensi dalam kasus ini. Kami meminta untuk menonaktifkan yang bersangkutan hingga isu ini terklarifikasi,” tegas Holik.
“Menurut saya, harusnya nonaktifkan saja dulu, ketua dewan ini suaoaya tidaka ada intervensi,” pungkas Holik.
Dengan situasi ini, masyarakat berharap agar BK DPRD Lumajang dapat bereaksi lebih cepat dan transparan dalam menangani laporan dugaan amoral yang mencemari citra lembaga. Ke depannya, diharapkan diadakan langkah konkret agar keadilan dapat ditegakkan
(*)