Lumajang | mmc.co.id
Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian mobil pickup Mitsubishi L300 yang terjadi pada Selasa (21/1/2024) malam. Dalam kasus ini, dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni AS (37), warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, yang berperan sebagai pelaku pencurian, serta IB (45), warga Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, yang bertindak sebagai penadah.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Senin (3/2/2025), menjelaskan bahwa kejadian bermula pada 21 Januari 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Korban, M. Fitor Admy, mendapat informasi dari temannya bahwa mobil pickup miliknya terlihat melaju dengan kecepatan tinggi di Jalan Raya Tukum, Kecamatan Tekung. Padahal, kendaraan tersebut sebelumnya diparkir dalam keadaan terkunci di garasi rumah kosong di Jalan Jenderal Sutoyo, Kelurahan Rogotrunan, Lumajang.
“Korban langsung melakukan pengecekan ke garasi dan mendapati kendaraan tersebut sudah hilang. Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polres Lumajang,” ujar AKBP Alex Sandy Siregar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Lumajang segera melakukan penyelidikan intensif. Pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, polisi berhasil menemukan tersangka AS di Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian. Dari hasil interogasi, AS mengaku mencuri mobil tersebut dengan cara membuat kunci duplikat terlebih dahulu. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, AS menjualnya kepada IB seharga Rp 30 juta.
“Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IB serta barang bukti mobil pickup di Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang,” lanjutnya.
Selain kasus pencurian, polisi juga mengungkap bahwa AS terlibat dalam perjudian online. Ia menggunakan ponsel untuk mengakses situs judi “Iosbetcity.com” dan bertransaksi melalui aplikasi DANA. Barang bukti yang diamankan antara lain handphone merk OPPO A318, tangkapan layar permainan judi online, serta kartu ATM BRI.
“Motif tersangka mencuri mobil ini karena mengalami kerugian dan memiliki utang akibat judi online. Untuk menutupi hutang tersebut, ia nekat melakukan pencurian,” jelas Kapolres.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Lumajang untuk proses penyidikan lebih lanjut. AS dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan IB dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Selain itu, AS juga terancam hukuman penjara hingga 6 tahun atas keterlibatannya dalam perjudian online, sesuai Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(sin)