Tim Pemenangan Cak Thoriq – Ning Fika Laporkan Dugaan Kampanye Ilegal Paslon 2 ke Bawaslu Lumajang

  • Bagikan

Lumajang | mmc.co.id

Dalam upaya mendukung penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah yang jujur dan adil, tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor 1, Cak Thoriq dan Ning Fika, telah menyampaikan laporan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh paslon nomor 2. Tim pemenangan ini, terdiri dari Syamsudin Nabilah, Fanani, SH, dan Muhammad Sahwel Ali Boswan, yang membidangi Media dan Komunikasi, didampingi oleh kuasa hukum Wahyu Firman Afandi, SH. Laporan diserahkan pada hari ini, Selasa (29/10), dengan harapan bahwa Bawaslu akan menindak tegas dugaan pelanggaran tersebut.

Menurut Syamsudin Nabilah, dugaan pelanggaran bermula pada acara pengajian dan sholawatan yang diadakan pada 20 Oktober 2024 oleh anggota DPRD Kabupaten Lumajang, Bapak Deddy Firmansyah. Acara tersebut dihadiri oleh paslon 02, Indah Amperawati, dengan peserta yang memakai dress code berupa kerudung merah. Pada acara tersebut, seorang mubaligh dari tim sebelah diduga mengarahkan jamaah untuk memilih paslon 02, Indah Amperawati, dengan kode jari dua serta menunjukkan foto paslon tersebut. Selain itu, terdapat ASN dan kepala desa yang hadir, padahal undang-undang melarang ASN dan aparat desa untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Syamsudin menyatakan, “Kehadiran ASN dan kepala desa dalam acara ini sudah dianggap melanggar peraturan pemilu. Kami berharap Bawaslu segera memanggil mereka yang terlibat dalam acara tersebut untuk klarifikasi. Jika ini dibiarkan, dikhawatirkan praktik serupa akan terus terjadi di masa depan.”

Fanani, SH, anggota tim pemenangan, menambahkan bahwa laporan ini juga dilandasi oleh pasal 5, 6, dan 7 UU PKPU nomor 13 tahun 2024 mengenai pelaksanaan kampanye yang seharusnya dijalankan dengan bertanggung jawab. Ia juga merujuk pada pasal 189 UU PKPU nomor 1 tahun 2015 yang menekankan netralitas ASN, dan melarang pejabat pemerintah, ASN, kepala desa, dan lurah untuk terlibat dalam kegiatan politik. Menurut Fanani, keterlibatan ASN ini menyentuh ranah pidana, sehingga perlu ada penindakan yang tegas demi menjaga semangat penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.

“Pada prinsipnya saya berharap Bawaslu dan KPU mampu bersikap jujur dan adil dalam penindakan ataupun di pengawasan, mungkin ini menjadi tugas wajib Bawaslu dan KPU, mengawasi dan mengawal demokrasi di kabupaten Lumajang ini supaya berjalan dengan aman dan damai,” Pungkas Fanani

Pada kesempatan berbeda, Muhammad Farhan dari Bawaslu Kabupaten Lumajang mengonfirmasi bahwa semua laporan yang masuk akan diterima dan akan diproses lebih lanjut melalui pleno Bawaslu. “Bawaslu akan berupaya objektif dalam menangani setiap laporan guna menjaga integritas pemilu di Kabupaten Lumajang,” ujarnya.

Tim pemenangan Cak Thoriq dan Ning Fika berharap laporan ini menjadi perhatian serius bagi Bawaslu dan KPU dalam mengawal proses pemilihan agar tetap aman, jujur, dan adil.

 

(sin)

Penulis: sinEditor: Biro
  • Bagikan