Ketika Vivin Aika menanyakan ke BS tentang keberadaan Sepeda motornya bahwa sepeda motornya di gadaikan sebesar Rp 2,5 juta atas perintah Agus Wahyudi dan sudah izin pemiliknya dan uangnya hasil gadaikan sudah di transfer ke rekening BCA an Vivin Aika sebesar Rp 2.100.000 .” Saya gak pernah di mintai izin sama Agus Wahyudi untuk menggadaikan sepeda motor “kata Vivin.
Karena merasa di bohongi dan sepeda motornya di gadaikan tanpa izin pemilik , Hari Jumat 10/ 01/2025 pukul 08.00 wib , Vivin Aika melaporkan kasus tersebut ke SPKT polres Banyuwangi dengan nomor pelaporan : STTLPM/10/1/2025/SPKT/Polresta Banyuwangi tentang kasus penggelapan.
Bahwa perbuatan Agus Wahyudi melanggar Kasus penggelapan motor adalah tindak pidana yang dilakukan dengan mengambil motor milik orang lain tanpa izin. Pelaku penggelapan motor dapat dikenakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(tim)