Ketahuan Bermesraan Dengan Wanita Bersuami, Oknum ASN Pemkab Bogor Diduga Selingkuh

Img 20211222 220817 Copy 504x354

Bogor, | MMC Jabar  – Oknum aparatur sipil negara (ASN) di salah satu instansi pemerintah kabupaten (Pemkab) Bogor diduga selingkuh dengan seorang perempuan bersuami, pasalnya keduanya kedapatan sedang bermesraan di salah satu Hotel yang berada di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.

Dikutip dari laman media fwbbnews.com, oknum ASN sebut saja Mr. X yang masih beristri, diketahui bertugas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) kabupaten Bogor. Sementara perempuan yang diduga lawan selingkuhnya berstatus masih bersuami.

Dari informasi yang didapat, oknum diduga pasangan selingkuh tersebut terlihat sedang bermesraan di salah satu hotel di wilayah Sentul, Bogor.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, oknum ASN tersebut langsung melakukan pemblokiran pada media yang mencoba melakukan konfirmasi.

Sementara sang perempuan sebut saja Mawar, yang kedapatan bersama dengan oknum ASN, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa apa yang dilakukannya dianggap hal yang biasa.

“Oh yang di Sentul ya, ah itu mah biasa masih wajar,” jelasnya saat dihubungi 6 Desember 2021 lalu.

Lebih lanjut, saat dimintai keterangan agar dapat bertemu guna mendapatkan klarifikasi yang lebih jelas, Mawar hanya berjanji namun tidak ditepati.

Untuk diketahui, salah satu aturan disiplin PNS yakni terkait kehidupan rumah tangga, di mana PNS dilarang berselingkuh.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 jelas dikatakan, “Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.”

(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *