Jakarta | MMC, Jabar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya dugaan perintah dari tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengumpulkan sejumlah uang untuk dana operasional pemeriksaan selama proses audit berlangsung yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Hal ini dikatakan Plt Jubir KPK Ali Fikri setelah memeriksa 9 saksi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor pada Selasa (17/5/2022) di gedung Merah Putih.
Saksi yang turut hadir, Irman Gapur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di RSUD Ciawi Bogor, Yukie Meistisia Anandaputri Wakil Direktur RSUD Ciawi, Yeni Naryani Kasubbid Akuntansi BPKAD Kabupaten Bogo, Arif Rahman Kepala Bappenda, Nadia Septiyani staf outsourcing di bagian Keuangan Sekretariat Daerah, Tubagus Hidayat staf outsourcing di bagian Keuangan Sekretariat Daerah, Deri Harianto staf bagian Keuangan Sekretariat Daerah, Mika Rosadi staf di Bappenda dan Iwan Setiawan staf Dinas PUPR.
“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dari tersangka Ade Yasin (AY) untuk mengumpulkan sejumlah uang yang kemudian diduga diberikan kepada tersangka ATM (Anthon Merdiansyah disaat Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis -red) dan kawan-kawan sebagai dana operasional pemeriksa selama proses audit berlangsung,” ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor di tahun 2021. Hal ini dilakukan oleh Ade Yasin yang berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Selain Ade Yasin, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bogor ikut ditetapkan tersangka. Yakni, Maulana Adam ( Sekretaris Dinas PUPR), Rizki Taufik Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR dan Ihsan Ayatullah Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor.
Sedangkan dari pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang diduga menerima suap diantaranya, Anthon Merdiansyah sebagai Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis, Arko Mulawan menjabat Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullahpegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa. (Iwan/Dery)