Semangat Natal, Semangat Baru Warga Binaan Lapas Kelas IIB Lumajang 

 

“Tidak semua warga binaan mendapatkan remisi Natal kali ini. Terdapat 5 orang yang belum memenuhi persyaratan, di antaranya masih berstatus tahanan, belum menjalani 6 bulan masa hukuman, dan registrasi pemberkasan mereka belum lengkap,” jelas Mahendra.

 

Dengan pemberian remisi Natal, diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan menjalani hukuman dengan baik. Remisi ini menjadi simbol harapan baru bagi mereka, serta dorongan untuk meningkatkan kesadaran dalam menjalani proses pembinaan di dalam lapas.

(sin| hmslapaslmj)

Editor: Biro

Tinggalkan Balasan